You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab-BPN akan Canangkan Gema Patas Pekan Depan
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab-BPN akan Canangkan Gema Patas Pekan Depan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) pekan depan. 

Bagi warga serta SKPD/UKPD yang tanahnya belum bersertifikat agar diajukan segera

Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jakarta Utara, Sutrisno mengatakan, sesuai target tahun ini (2019) seluruh lahan milik warga dan pemerintah daerah harus sudah tersertifikasi sehingga pemasangan tanda batas tersebut dinilai penting untuk segera dilakukan.

2.000 Bidang Tanah di Kepulauan Seribu Telah Disertifikasi

"Kegiatan Gema Patas ini akan kita canangkan pekan depan ," ujarnya, Sabtu (9/2).

Ditambahkannya, dengan adanya pemasangan tanda batas (patok) di setiap lahan milik masyarakat dan pemerintah daerah akan mempermudah petugas BPN dalam melakukan pengukuran.

"Jika tanda batasnya maka pengukurannya semakin mudah dan cepat," paparnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengimbau agar warga serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD)  yang masih memiliki aset lahan yang belum bersertifikat agar segera membuat pengajuan tanda batas.

"Bagi warga serta SKPD/UKPD yang tanahnya belum bersertifikat agar diajukan segera," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik