Pemkab-BPN akan Canangkan Gema Patas Pekan Depan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) pekan depan.
Bagi warga serta SKPD/UKPD yang tanahnya belum bersertifikat agar diajukan segera
Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jakarta Utara, Sutrisno mengatakan, sesuai target tahun ini (2019) seluruh lahan milik warga dan pemerintah daerah harus sudah tersertifikasi sehingga pemasangan tanda batas tersebut dinilai penting untuk segera dilakukan.
2.000 Bidang Tanah di Kepulauan Seribu Telah Disertifikasi"Kegiatan Gema Patas ini akan kita canangkan pekan depan ," ujarnya, Sabtu (9/2).
Ditambahkannya, dengan adanya pemasangan tanda batas (patok) di setiap lahan milik masyarakat dan pemerintah daerah akan mempermudah petugas BPN dalam melakukan pengukuran.
"Jika tanda batasnya maka pengukurannya semakin mudah dan cepat," paparnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengimbau agar warga serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang masih memiliki aset lahan yang belum bersertifikat agar segera membuat pengajuan tanda batas.
"Bagi warga serta SKPD/UKPD yang tanahnya belum bersertifikat agar diajukan segera
," tandasnya.